SIDANG TIPIKOR
JAKARTA, 2/6 - DITUNTUT EMPAT TAHUN. Direktur CV Dareta, Erry Fuad selaku rekanan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) mendengarkan pembacaan tuntutan padai sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6). Erry Fuad dituntut empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan atas kasus korupsi proyek pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan Balai Latihan Kerja. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/Koz/hp/09.
Foto Terkait