SIDANG TIPIKOR

  • 2 Juni 2009 12:39 WIB
JAKARTA, 2/6- DITUNTUT EMPAT TAHUN. Direktur CV Dareta, Erry Fuad selaku rekanan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) meninggalkan ruangan usai sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6). Erry Fuad dituntut empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan atas kasus korupsi proyek pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan Balai Latihan Kerja. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/Koz/hp/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1492
Ukuran Berkas
291.77 KB
Disiarkan
02/06/2009 12:39 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor