PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE
Petugas Satpol PP bekerja sama dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menertibkan alat peraga kampanye di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Kamis (1/12). Panwaslu setempat menertibkan alat peraga kampanye pasangan calon peserta Pilkada 2017 yang tidak sesuai dengan PKPU No 2 Tahun 2016 karena selama masa kampanye hanya Alat Peraga Kampanye (APK) dari KPU yang diizinkan terpasang. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/kye/16.
Foto Terkait