PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN MAKAR
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12). Polri menetapkan tujuh orang tersangka sebagai terduga makar yaitu Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin dan Rachmawati. Namun meski sudah ditetapkan dan diperiksa 1x24 jam, Polisi tidak melakukan penahanan atas dasar penilaian subjektif kepolisian. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.
Foto Terkait