PENGEMBALIAN UANG DUGAAN PUNGLI

  • 3 Desember 2016 16:40 WIB
Seorang orang tua murid menerima pengembalian uang sebesar Rp30.000 dari pihak sekolah disaksikan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo di SD Negeri 14 Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (3/12). Pihak sekolah mengembalikan uang yang diduga pungutan liar (pungli) untuk pembuatan ruangan MCK dan kasus itu ditangani oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3648x5472
Ukuran Berkas
3.42 MB
Disiarkan
03/12/2016 16:40 WIB
Fotografer
Adiwinata Solihin
Editor