PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL BEA CUKAI

  • 6 Desember 2016 16:10 WIB
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Jambi menyusun beberapa botol minuman keras saat pemusnahan barang hasil penindakan KPPBC setempat di Jambi, Selasa (6/12). KPPBC TMP B Jambi memusnahkan 2.772 botol minuman keras berbagai merek, 3.587.456 batang rokok, dan sejumlah barang larangan dan pembatasan ilegal lain, diantaranya kertas sembahyang, alat kesehatan, dan kasur bekas dengan total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp1,3 miliar lebih. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3648x5472
Ukuran Berkas
3.42 MB
Disiarkan
06/12/2016 16:10 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor