KAJIAN PASAL 12B UU TIPIKOR
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) bersama Guru Besar Fakultas Hukum Undip Nyoman Serikat Putrajaya (tengah) dan Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah (kanan) bersiap mengikuti konferensi pers mengenai kajian penerapan pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi di Gedung KPK, Rabu (7/12). Hasil kajian tersebut rencananya akan dijadikan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus gratifikasi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16
Foto Terkait