SIDANG KORUPSI LEMLIT UNIVERSITAS TADULAKO

  • 8 Desember 2016 15:35 WIB
Mantan Bendahara Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Tadulako (Untad), Fauziah (kiri) saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (8/12). Fauziah diajukan kepersidangan bersama mantan kepala LPPM Untad, Prof. Dr. Sultan, M.Si sekaitan kasus dugaan korupsi penggunaan dana penelitian di Untad tahun anggaran 2014-2015 yang bersumber dari APBN senilai Rp 14 miliar dan diduga merugikan negara lebih dari Rp 900 juta.ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3648x5472
Ukuran Berkas
3.42 MB
Disiarkan
08/12/2016 15:35 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor