SIDANG KORUPSI LEMLIT UNIVERSITAS TADULAKO
Mantan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. Sultan, M.Si (tengah) saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (8/12). Guru besar Universitas Tadulako itu diajukan kepersidangan bersama mantan bendahara LPPM Untad, Fauziah sekaitan kasus dugaan korupsi penggunaan dana penelitian di Untad tahun anggaran 2014-2015 yang bersumber dari APBN senilai Rp 14 miliar dan diduga merugikan negara lebih dari Rp 900 juta.ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pd/16.
Foto Terkait