SIDANG VONIS ROHADI
Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi (tengah) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/12). Majelis hakim memvonis mantan panitera PN Jakarta Utara itu dengan hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16
Foto Terkait