SOSIALISASI AMNESTI PAJAK TAHAP II
Presiden Joko Widodo memaparkan program pengampunan pajak (Tax Amnesty) Tahap II di hadapan pengusaha di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/12) malam. Presiden melalui Kemenkeu memperingatkan wajib pajak besar (prominent) agar segera mendeklarasikan hartanya serta wajib membayar denda sebesar tiga persen pada program tax amnesty tahap II ini. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16
Foto Terkait