SOSIALISASI AMNESTI PAJAK TAHAP II

  • 9 Desember 2016 22:05 WIB
Presiden Joko Widodo memaparkan program pengampunan pajak (Tax Amnesty) Tahap II di hadapan pengusaha di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/12) malam. Presiden melalui Kemenkeu memperingatkan wajib pajak besar (prominent) agar segera mendeklarasikan hartanya serta wajib membayar denda sebesar tiga persen pada program tax amnesty tahap II ini. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3648x5472
Ukuran Berkas
3.42 MB
Disiarkan
09/12/2016 22:05 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor