VONIS PENJARA KEPALA DBMTR BANTEN

  • 13 Desember 2016 20:05 WIB
Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis kasus korupsi Jembatan Kedaung Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (13/12). Sutadi dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi serta merugikan negara sebesar Rp23,5 miliar dan divonis hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta karena terlibat korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung yang tak terealisir atau fiktif. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3648x5472
Ukuran Berkas
3.42 MB
Disiarkan
13/12/2016 20:05 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor