VONIS PENJARA KEPALA DBMTR BANTEN
Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis kasus korupsi Jembatan Kedaung Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (13/12). Sutadi dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi serta merugikan negara sebesar Rp23,5 miliar dan divonis hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta karena terlibat korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung yang tak terealisir atau fiktif. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/16.
Foto Terkait