KENAIKAN UMP 2017 DI SEMUA PROVINSI

  • 14 Desember 2016 18:25 WIB
Buruh angkut mengangkat karung berisi biji jambu mede di pelabuhan Potere, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/12). Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25 persen, hal ini sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP. ANTARA FOTO/Akbar Tado/YU/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3648x5472
Ukuran Berkas
3.42 MB
Disiarkan
14/12/2016 18:25 WIB
Fotografer
Akbar Tado
Editor