SURAT HIMBAUAN TENTANG PENGGUNAAN ATRIBUT NATAL

  • 19 Desember 2016 22:10
Surat edaran himbauan tentang penggunaan atribut Natal terpasang di salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/12). Polres Metro Bekasi Kota dari rujukan Fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 memasang surat edaran himbauan tentang penggunaan atribut Natal di sejumlah pusat perbelanjaan dan perusahaan agar pimpinan perusahaan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan selain agamanya kepada karyawan. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.33 MB
Disiarkan
19/12/2016 22:10 WIB
Fotografer
Risky Andrianto
Editor