TUNTUTAN BUDIANTO HALIM WIDJAJA

  • 21 Desember 2016 20:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan pupuk urea di PT Berdikari tahun anggaran 2010-2012, Budianto Halim Widjaja meninggalkan ruangan usai pembacaan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/12). Budianto yang diduga menyuap Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero) Siti Marwa terkait pengadaan pupuk urea di PT Berdikari tahun anggaran 2010-2012 tersebut dituntut hukuman oleh JPU empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4928x3280
Ukuran Berkas
1.42 MB
Disiarkan
21/12/2016 20:00 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor