AKAD NIKAH DI KUA

  • 22 Desember 2016 17:30 WIB
Petugas memandu akad nikah sepasang mempelai di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palu Selatan, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/12). Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2015 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menggratiskan biaya pernikahan yang dilakukan di KUA, tren pasangan yang menikah di kantor tersebut terus meningkat dan hampir setiap hari akad nikah dilakukan. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2310
Ukuran Berkas
1.39 MB
Disiarkan
22/12/2016 17:30 WIB
Fotografer
Basri Marzuki
Editor