VONIS KORUPSI
MATARAM, 11/6 - VONIS KORUPSI. Mantan Gubenur NTB, HL Serinata mendengar pembacaan vonis atas dugaan korupsi APBD NTB 2003 yang melibatkan dirinya saat sidang pembacaan vonis digelar Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, Kamis (11/6). Serinata dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pada dakwaan I dan II Primer dan dihukum 5 tahun penjara (dipotong masa tahanan yang sudah dilalui) serta denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, mengingat kondisi Serinata yang sudah tua dan sakit-sakitan, ia dikenakan status tahanan kota, atas putusan itu Serinata dan Kuasa Hukumnya akan melakukan banding. FOTO ANTARA/Budi Afandi/Koz/mes/09.
Foto Terkait