DIHUKUM 5 TAHUN
MATARAM, 11/6 - LIMA TAHUN HUKUMAN. H L Serinata (kiri) mantan Gubernur NTB periode 2003-2008 berdiri saat dibacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (11/6).Mantan Gubernur NTB tersebut divonis 5 Tahun hukuman penjara dengan status tahanan kota dan denda Rp.400 juta terkait kasus dugaan korupsi APBD NTB 2001-2003. FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/Koz/mes/09..
Foto Terkait