DAKWAAN AMRAN H MUSTARY

  • 28 Desember 2016 15:20 WIB
Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Amran H. Mustary menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/12). Sidang perdana Amran mengagendakan pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pada proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Spt/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1.46 MB
Disiarkan
28/12/2016 15:20 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor