KASUS PENYELUNDUPAN NARKOTIKA

  • 28 Desember 2016 17:45 WIB
Petugas Bea Cukai Jateng dan BNNP Jateng mengawal tiga tersangka kasus penyelundupan berbagai jenis narkotika dari Jerman, Belanda dan Polandia , EWT (duduk, kiri), ASN (tengah), dan EPS (kanan), saat rilis kasus di Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jateng- DIY, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/12). Dari ketiga tersangka petugas mengamankan sebanyak 1.000 butir ekstasi, kokain seberat 2,8 gram, MDMA seberat 138,74 gram, Kethamine seberat 82,67 gram serta 1.627 lembar LSD dengan modus memasukkannya ke dalam kotak mainan anak-anak dan dikirim ke Kantor Pos. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2396x3500
Ukuran Berkas
1.06 MB
Disiarkan
28/12/2016 17:45 WIB
Fotografer
R Rekotomo
Editor