KASUS PENJUALAN KAUS PALU ARIT

  • 30 Desember 2016 16:05 WIB
Petugas menyusun sejumlah barang bukti berupa kaus berlambang palu arit saat rilis penangkapan tersangka penjual kaus berlogo palu arit melalu media daring di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/12). Polisi menangkap pelaku karena dianggap menyebarkan paham komunisme dan marxisme serta melanggar UU No.27 tahun 1999 tentang kejahatan terhadap keamanan negara. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
1.76 MB
Disiarkan
30/12/2016 16:05 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor