PENGGREBEKAN PESTA MIRAS MALAM TAHUN BARU

  • 1 Januari 2017 16:20 WIB
Anggota Polisi Wilayatul Hisbah (WH) dibantu Polisi dan TNI menyita ratusan botol dan kaleng minuman keras (miras) dalam penggrebekan di rumah warga Gang Bali, di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sabtu (31/12). Petugas gabungan membubarkan pesta minuman keras pada malam tahun baru dan menyita 445 botol/kaleng miras berbagai merek, pelaku dijerat hukum Syariat Islam, Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, diancam dengan Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan. ANTARA FOTO/Rahmad/pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
464.54 KB
Disiarkan
01/01/2017 16:20 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor