UNJUK RASA CANTRANG NELAYAN

  • 3 Januari 2017 14:00 WIB
Sejumlah nelayan dari Rembang, Batang, dan Jepara, membentangkan poster saat berunjuk rasa memprotes pelarangan penggunaan alat penangkap ikan jenis pukat atau cantrang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/1). Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015, batas akhir penggunaan alat penangkap ikan jenis pukat atau cantrang berakhir 31 Desember 2016 dan nelayan tetap menolak aturan tersebut karena jika diterapkan pengalihan penggunaan alat tangkap lain akan membutuhkan biaya yang besar. ANTARA FOTO/R Rekotomo/kye/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1719
Ukuran Berkas
1.42 MB
Disiarkan
03/01/2017 14:00 WIB
Fotografer
R Rekotomo
Editor