KORUPSI PERUSDA PARIMO
Direktur Operasional/Teknik Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sugendi Samudin mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (3/1). Sugendi Samudin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dan hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Parimo serta pengelolaan usaha pembangunan perumahan PNS oleh Perusda dan diduga merugikan negara Rp 828 juta. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc/17.
Foto Terkait