SIDANG PUTUSAN KASUS SUAP GULA IMPOR

  • 4 Januari 2017 18:25 WIB
Terdakwa kasus suap gula impor Xaveriandy Sutanto (kanan) dan Memi (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto tiga tahun penjara dan istrinya, Memi dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan karena hakim menilai mereka terbukti menyuap Ketua DPD Irman Gusman atas alokasi pembelian gula impor untuk Sumatera Barat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2337
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
04/01/2017 18:25 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A.
Editor