SIDANG PUTUSAN KASUS SUAP GULA IMPOR
Terdakwa kasus suap gula impor Memi (kanan) berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto tiga tahun penjara dan istrinya, Memi dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan karena hakim menilai mereka terbukti menyuap Ketua DPD Irman Gusman atas alokasi pembelian gula impor untuk Sumatera Barat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/17
Foto Terkait