SIDANG NARKOBA GATOT BRAJAMUSTI
Mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti (tengah) menunggu pelaksanaan sidang dengan agenda penyampaian tanggapan eksepsi dari JPU di ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (5/1). JPU mengharapkan majelis hakim untuk tetap melanjutkan persidangan karena materi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dinilai tidak tepat masuk dalam konteks persidangan melainkan seharusnya diajukan dalam tahap praperadilan. ANTARA FOTO/Dhimas B Pratama/AS/pras/17.
Foto Terkait