RENCANA KENAIKAN TARIF CUKAI ROKOK

  • 6 Januari 2017 18:30 WIB
Sejumlah karyawan melakukan proses pelintingan rokok di area sigaret kretek tangan (SKT) di PT Gelora Djaja di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/1). Pada 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan cukai yang baru melalui peraturan menteri keuangan nomor 147/PMK.010/2016 mengenai kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau sigaret putih mesin (SPM) dan terendah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau sigaret kretek tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3982x2657
Ukuran Berkas
1.25 MB
Disiarkan
06/01/2017 18:30 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor