SIDANG PUTUSAN SELA GATOT BRAJAMUSTI
Terdakwa penyalahguna narkoba Gatot Brajamusti (kanan), bersiap mengikutu sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/1). Majelis hakim dalam putusan selanya menolak eksepsi terdakwa dan mempersilahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi pada 23 Januari 2017. ANTARA FOTO/Dhimas B Pratama/AS/ama/17
Foto Terkait