SIDANG PUTUSAN SELA GATOT BRAJAMUSTI

  • 9 Januari 2017 17:40 WIB
Terdakwa penyalahguna narkoba Gatot Brajamusti (kanan), bersiap mengikutu sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/1). Majelis hakim dalam putusan selanya menolak eksepsi terdakwa dan mempersilahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi pada 23 Januari 2017. ANTARA FOTO/Dhimas B Pratama/AS/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4048x2476
Ukuran Berkas
2.64 MB
Disiarkan
09/01/2017 17:40 WIB
Fotografer
Dhimas B. Pratama
Editor