VONIS KASUS SUAP HAKIM PN JAKPUS
Staf Pengacara yang juga terdakwa kasus suap dua Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ahmad Yani (tengah) berdiskusi dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/1). Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan, kepada dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, terkait kasus suap sebesar 28.000 dollar Singapura, atas kasus gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/17
Foto Terkait