RAOUL ADHITYA DIVONIS LIMA TAHUN PENJARA

  • 9 Januari 2017 20:55 WIB
Advokat Raoul Adhitya Wiranatakusumah (kanan) bersiap mengikuti sidang putusan dalam kasus suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/1). Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, atas kasus suap dua Hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 28.000 dolar Singapura dengan jeratan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2040
Ukuran Berkas
1.48 MB
Disiarkan
09/01/2017 20:55 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor