ROKOK YANG MENYALAHI CUKAI

  • 11 Januari 2017 15:35 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela (tengah) menjelaskan kronologis penangkapan serta memperlihatkan barang bukti tangkapan berupa rokok yang menyalahi cukai di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, di Pekanbaru, Riau, Rabu (11/1). Jajaran Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan seorang tersangka beserta 60.400 bungkus berbagai merek yang menyalahi cukai dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 77 juta. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/pd/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1969x2953
Ukuran Berkas
764.98 KB
Disiarkan
11/01/2017 15:35 WIB
Fotografer
Rony Muharrman
Editor