TINDAK KEJAHATAN PENCABULAN DAN PEMBUNUHAN ANAK

  • 12 Januari 2017 16:40 WIB
Kapolres Sorong Kota AKBP Edfrie Richard Maith (kedua kiri tengah) memberikan keterangan pers mengenai perkara tindak kejahatan pencabulan serta pembunuhan terhadap seorang anak, di Polres Sorong Kota, Sorong, Papua Barat, Kamis (12/1). Polres Sorong Kota mengamankan tiga orang berinisial DW, NK, dan LM yang diduga telah melakukan tindak kejahatan pencabulan dan pembunuhan terhadap seorang anak berusia lima tahun berinisial KM pada 10 Januari 2017 lalu. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3200x2133
Ukuran Berkas
1.61 MB
Disiarkan
12/01/2017 16:40 WIB
Fotografer
Olha Mulalinda
Editor