KANTOR IMIGRASI DEPORTASI WN TIONGKOK

  • 14 Januari 2017 13:30 WIB
Petugas imigrasi menunjukkan paspor di depan dua warga negara Tiongkok, XW dan YL, saat akan dideportasi, di Kantor Imigrasi Madiun, Madiun, Jawa Timur, Sabtu (14/1). Kantor Imigrasi Madiun mendeportasi dua orang warga negara Tiongkok karena melanggar dokumen keimigrasian. ANTARA FOTO/Siswowidodo/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
14/01/2017 13:30 WIB
Fotografer
Siswowidodo
Editor