SIDANG LANJUTAN AMRAN MUSTARI
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku, mantan Kepala BPJN IX Amran H. Mustari (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya ketika menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1). Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat orang saksi yakni mantan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti, mantan tenaga ahli Damayanti, Ferri Angrianto, Kepala Seksi Perencanaan BPJN IX Kementerian PUPR Ferry Silitonga dan Kepala Seksi Pelaksanaan BPJN IX Kementerian PUPR Mochammad Iqbal Tamher. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/17.
Foto Terkait