KAWASAN TANPA PENYELENGGARAAN REKLAME, REKLAME

  • 17 Januari 2017 14:15
Petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) DKI Jakarta memasang spanduk sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame di Ibukota di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Selasa (17/1). Pergub Nomor 244 ahun 2015 yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2016 ini mengatur pengawasan pemasangan papan reklame. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.86 MB
Disiarkan
17/01/2017 14:15 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor