PENETAPAN TERSANGKA BARU BANDARA HASANUDDIN
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Salahuddin menujukkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait penetapan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/1). Lima orang tersangka baru tersebut diketahui pimpinan dan anggota BPN Kabupaten Maros tersandung kasus korupsi perluasan lahan bandara setempat seluas 60 hektare yang merugikan negara Rp371 miliar dari total anggaran Rp520 miliar proyek 2013-2015. Sebelumnya, Kejati Sulselbar juga telah menetapkan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/pd/17.
Foto Terkait