PELAYANAN AMNESTI PAJAK PERIODE III
Petugas pajak melayani warga untuk mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pajak Medan Polonia, Sumatera Utara, Kamis (19/1). Wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan program amesti pajak (tax amnesty) periode ketiga yang telah dibuka sejak tanggal 2 Januari 2017 lalu yang difokuskan kepada wajib pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) serta wajib pajak yang belum mengikuti program amnesti pajak periode pertama dan kedua yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 mendatang. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/17
Foto Terkait