PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL

  • 19 Januari 2017 17:45 WIB
Sejumlah petugas menyusun rokok tanpa cukai hasil sitaan saat pemusnahan barang bukti di Kantor Bea Cukai Sulawesi, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (19/1). Sebanyak delapan juta batang rokok ilegal tanpa cukai serta 15 paket barang larangan lainnya seperti panah, "sex toys", dan peredam senjata api senilai Rp3,8 miliar dimusnahkan. ANTARA FOTO/YUsran Uccang/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3460x2178
Ukuran Berkas
1.82 MB
Disiarkan
19/01/2017 17:45 WIB
Fotografer
Yusran Uccang
Editor