PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL
Wakil Ketua Komisi XI DPR Marwan Cik Hasan (kiri) bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Azhar Rasyid (kanan) mengamati barang bukti hasil sitaan di Kantor Bea Cukai Sulawesi, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (19/1). Sebanyak delapan juta batang rokok ilegal tanpa cukai serta 15 paket barang larangan lainnya seperti panah, "sex toys", dan peredam senjata api senilai Rp3,8 miliar dimusnahkan. ANTARA FOTO/YUsran Uccang/aww/17.
Foto Terkait