PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL

  • 19 Januari 2017 17:45 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR Marwan Cik Hasan (kiri) bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Azhar Rasyid (kanan) memusnahkan barang bukti hasil sitaan di Kantor Bea Cukai Sulawesi, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (19/1). Sebanyak delapan juta batang rokok ilegal tanpa cukai serta 15 paket barang larangan lainnya seperti panah, "sex toys", dan peredam senjata api senilai Rp3,8 miliar dimusnahkan. ANTARA FOTO/YUsran Uccang/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2974x2164
Ukuran Berkas
2.21 MB
Disiarkan
19/01/2017 17:45 WIB
Fotografer
Yusran Uccang
Editor