PENYELUNDUP NARKOBA DITUNTUT HUKUMAN MATI

  • 19 Januari 2017 19:05 WIB
Terdakwa kasus narkoba Muhammad Adam meninggalkan ruangan usai sidang kasus penyelundupan 54,2 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi di PN Serang, Banten, Kamis (19/1). Adam yang berperan sebagai koordinator kurir saat menyelundupkan narkoba di Pelabuhan Merak itu dituntut hukuman mati oleh jaksa. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2564x3500
Ukuran Berkas
983.69 KB
Disiarkan
19/01/2017 19:05 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor