SIDANG PENINJAUAN KEMBALI KASUS PENCUCIAN UANG

  • 19 Januari 2017 20:10 WIB
Mantan Bendahara Pengeluaran Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2007-2011, Rita Sahara terpidana dalam kasus korupsi dan pencucian uang saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (19/1). Rita Sahara mengajukan PK setelah sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 7 tahun penjara kemudian denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 3,6 miliar subsidair 2 tahun penjara. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pd/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.11 MB
Disiarkan
19/01/2017 20:10 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor