SIDANG PUTUSAN KASUS PELECEHAN SEKSUAL ANAK
Terdakwa asal Inggris, Stuart Richard Pike (kanan) yang terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anak, mendengarkan putusan majelis hakim melalui juru alih bahasanya di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, NTB, Kamis (19/1). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp. 60 juta subsidair tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/AS/pd/17
Foto Terkait