SIDANG PUTUSAN KASUS PELECEHAN SEKSUAL ANAK
Terdakwa asal Inggris, Stuart Richard Pike (tengah) yang terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anak, keluar dari ruang persidangan usai menjalani sidang putusannya di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, NTB, Kamis (19/1). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp60 juta subsidair tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/AS/pd/17
Foto Terkait