POLISI KEMBALIKAN BARANG TAJUDIN

  • 19 Januari 2017 22:20 WIB
Pedagang Cobek, Tajudin memperlihatkan surat tanda terima penyerahan barang saat ia mengambil barang miliknya yang disita polisi di Mapolres Tangerang Selatan, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (19/1). Meski sempat di penjara selama 9 bulan karena dugaan eksploitasi anak untuk berdagang cobek Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akhirnya memvonis bebas murni Tajudin dari tuduhan jasa tentang pelanggaran UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pd/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1958x1325
Ukuran Berkas
1.79 MB
Disiarkan
19/01/2017 22:20 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor