POLISI KEMBALIKAN BARANG TAJUDIN
Pedagang Cobek, Tajudin memperlihatkan surat tanda terima penyerahan barang saat ia mengambil barang miliknya yang disita polisi di Mapolres Tangerang Selatan, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (19/1). Meski sempat di penjara selama 9 bulan karena dugaan eksploitasi anak untuk berdagang cobek Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akhirnya memvonis bebas murni Tajudin dari tuduhan jasa tentang pelanggaran UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pd/17
Foto Terkait