TERPIDANA KORUPSI GSG AJUKAN PK
Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Sulawesi Tengah, Haslinda Yotolemba saat menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (19/1). Haslinda yang berperan sebagai PPTK dalam proyek itu mengajukan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kemudian denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap dirinya padahal dalam putusan sidang tingkat pertama yang digelar di Pengadilan Tipikor Palu pada Desember 2014 terdakwa divonis bebas. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pd/17
Foto Terkait