TERPIDANA KORUPSI GSG AJUKAN PK

  • 19 Januari 2017 22:20 WIB
Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Sulawesi Tengah, Haslinda Yotolemba saat menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (19/1). Haslinda yang berperan sebagai PPTK dalam proyek itu mengajukan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kemudian denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap dirinya padahal dalam putusan sidang tingkat pertama yang digelar di Pengadilan Tipikor Palu pada Desember 2014 terdakwa divonis bebas. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pd/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.01 MB
Disiarkan
19/01/2017 22:20 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor