PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE LIAR

  • 20 Januari 2017 15:20 WIB
Petugas Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calan Wali Kota Yogyakarta di Danurejan, DI Yogyakarta, Jumat (20/1). Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta telah menertibkan sedikitnya 122 alat APK liar yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 12 tahun 2016 selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Yogyakarta 2017. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/pd/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
669.28 KB
Disiarkan
20/01/2017 15:20 WIB
Fotografer
Hendra Nurdiyansyah
Editor