PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP
Warga penghayat kepercayaan Ugamo Bangsa Batak, Rosni Simarmata (kedua kanan), warga penghayat kepercayaan Marapu dari Sumba Timur, Kalendi Nggalu Amah (kanan), warga penghayat kepercayaan Ugamo Malim, Lambok Manurung (kedua kiri) dan warga penghayat kepercayaan Sapta Darma, Warjo (kiri) berfoto bersama sambil memegang KTP usai menjadi saksi pada sidang lanjutan uji undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/1). Empat orang penghayat kepercayaan tersebut bersaksi untuk pengujian Undang-Undang Administrasi Kependudukan terkait pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/17.
Foto Terkait