PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP
Empat orang saksi mengucapkan sumpah dan janji di hadapan majelis hakim konstitusi pada sidang lanjutan uji undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/1). Empat orang saksi penghayat kepercayaan tersebut bersaksi untuk pengujian Undang-Undang Administrasi Kependudukan terkait pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/17.
Foto Terkait